Fraksi Annur Tolak Revisi Perda Miras
Ridwan. (ist)
Longtime.id- Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional dan Hanura (Annur) DPRD Bontang, Ridwan dengan tegas menolak rencana pemkot untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Saya secara pribadi dan Ketua Fraksi Annur dengan tegas menolak,” katanya, Senin (11/07).
Ridwan mengaku bingung dengan pola pikir pemerintah sehingga berencana merevisi Perda tersebut. Sebab ini sangat bertolak belakang dengan sebutan nama Bontang, yakni Tertib, Agamis, Mandiri, Aman dan Nyaman.
Ridwan bahkan mengancam akan menggerakkan massa jika revisi dilaksanakan oleh Pemkot Bontang. “Kalau sampai dilakukan dan miras dilegalkan, saya akan kumpulkan tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk menolak itu,” ucapnya.
Ia mengaku masih banyak cara dan sektor lainnya yang bisa digali untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Bontang, sehingga slogan Kota Taman tidak hanya sebatas sebutan, tapi diterapkan maknanya. ” Jangan mencari pembenaran di balik PAD,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemkot Bontang berencana merevisi Perda Miras. Rencana revisi perda itu untuk mengatur tempat khusus mengkonsumsi minuman keras (Miras). Ini juga untuk mempermudah pengawasan terhadap penjualan miras. (Adv/DPRD)