Bahas Perizinan Perusahan, Komisi II Panggil PT KIE dan DPM-PTSP Bontang
Foto: PT KIE maupun DPM-PTSP mengikuti rapat dengan pendapat bersama Komisi II DPRD Bontang. (Dok. Longtime.id)
Longtime.id – Komisi II DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Kaltim Industri Estate (KIE) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Rapat yang digelar di Sekertariat DPRD Bontang, Senin (27/06), dipimpin langsung Ketua Komisi II Rustam. Adapun pembahasan kali ini merupakan persoalan perizinan perusahaan di wilayah PT KIE.
Rustam menyampaikan, soal perizinan tersebut perlu dipertegas mengenai batas berakhirnya. Sebab diketahui, surat izin kegiatan pemerataan dan penataan lahan tersebut berakhir Agustus 2022.
“Sisa waktu yang ada akan digunakan untuk apa? Sehingga tujuan pertemuan ini untuk memperjelas kembali,” tutur politikus Golkar itu kepada awak media usai mengikuti rapat.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri tersebut diketahui memiliki lahan seluas 214 hektar. Staf Direksi PT KIE Sutikno mengaku jika perusahaan telah melakukan perpanjangan perizinan.
“Perpanjangan perizinan sangat penting untuk kami. Karena di wilayah kami akan ada lagi pembangunan pabrik baru,” ucapnya. Sutikno menjelaskan seluruh perizinan telah ada. Hanya saja, pihak DPM-PTSP belum mendapat tembusan dari provinsi.
Sementara itu, Koordinator Perizinan DPM-PTSP Bontang Febri Manik menyampaikan, dalam pengurusan izin tidak mudah dan perusahaan tidak gampang melakukan sebuah investasi di sebuah daerah.
“Berbagai rangkaian perizina yang harus dilengkapi. Walaupun untuk penerbitan OSS bisa dilakukan secara online, sehingga calon investor atau pelaku usaha mendapat kemudahan untuk memulai bisnis,” pungkasnya. (Adv/DPRD)