BONTANG

Gelapkan Minyak Sawit Mentah di PT EUP, Dua Supir Truk Diamankan Polisi

Foto: Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi membeberkan modus para tersangka dalam menjalankan aksinya. (istimewa)

Longtime.id – Dua supir pengangkut minyak sawit mentah (CPO) diringkus jajaran Polres Bontang. Pasalnya, para tersangka ketahuan melakukan penggelapan.

Kedua tersangka diamankan di area pabrik CPO PT Energi Unggul Persada (EUP) Bontang. Yakni BK (38) warga Samarinda dan AS (48) warga Kutai Timur (Kutim).

“Barang bukti yang diamankan ada empat truk,”tutur Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media, Minggu (19/6).

Kini, dua tersangka sedang meringkuk di Mako Polres Bontang. Sementara dua sopir lainnya masih dalam pengejaran alias DPO. Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp 120 juta.

Lanjut Hamam Wahyudi menyampaikan, modus operandi para pelaku yaitu tidak menuangkan semua CPO yang diangkut menggunakan truk. Melainkan sebagian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Kami juga terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, termasuk penandanya,” tuturnya. BK dan BS dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (redaksi)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }