BONTANG

Warga Kutim Curi Handphone di Bontang

Foto: (Dok. Humas Polres Bontang)

Longtime.id – Seorang warga Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), berinisial S (51) diringkus polisi. Gara-garanya, pria paruh baya itu mencuri handphone di Bontang, 8 Mei 2022.

Setidaknya terdapat dua lokasi tempat pelaku melancarkan aksinya. Yakni Jalan HM Ardans Pisangan, dan perumahan BTN PKT. Tiga buah handphone raib dibawa pelaku. 

Sebulan berlalu, 9 Juni 2022, sekira pukul 19.00 Wita, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang dan Tim Macan Polres Kutim yang dibackup Jatanras Polda Kaltim telah mengamankan pelaku S.

“Modus pelaku mencari kelengahan. Nah, waktu menjalankan aksinya, para korban pun sedang sibuk bekerja,” jelas Kasi Humas Polres Bontang, Mandiyono, Jumat (10/06).

Saat diringkus, polisi berhasil mengamankan dua unit handphone dan sebuah motor yang digunakan pelaku melakukan pencurian lintas daerah. Lanjut Mandiyono, alasan pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan hidup.

“Pelaku mengaku pengangguran. Sehingga melakukan pencurian. Sebagai himbauan untuk masyarakat, selalu berhati-hati dan jangan lengah,” tambahnya.

Polisi masih mencari sisa handphone yang dicuri pelaku. Kini S telah diamankan untuk menjalankan proses lebih lanjut di Mako Polres Bintang. Pria bertato itu pun dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (redaksi)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }