BONTANG

Diberhentikan Sementara, Oknum PNS Bontang yang Tersandung Narkoba

Foto: Kepala BKPSDM Sudi Priyanto. (istimewa)

Longtime.id – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Bontang yang tersandung kasus narkoba, yakni AMT diganjar sanksi disiplin dan diberhentikan sementara.

Kepala BKPSDM Sudi Priyanto menyampaikan, jika sudah menerima surat salinan penahanan RS dan AMT dari Polres Bontang. Kini masih menunggu putusan sidang pengadilan.

“Konsekuensi pemberhentian sementara, yang bersangkutan hanya menerima gaji 50 persen, tidak menerima tunjangan kinerja dan dicopot dari jabatan,” sebutnya, Senin (30/05/2022).

RS merupakan salah satu PNS yang juga tersandung narkoba. Ia lebih dulu ditangkap, dibanding AMT. Penangkapan mereka hanya berjarak beberapa bulan.

Sudi menjelaskan, BPSDM Bontang sudah membentuk tim dan melakukan rapat, hasil rapat itu AMT dijerat sanksi disiplin  dengan diberhentikan sementara.

Keputusan selanjutnya atau soal status PNS AMT masih tetap atau diberhentikan, BKPSDM sedang menunggu inkrah atau ketetapan hukum dari hasi persidangan.

Menurutnya, jika seorang PNS memiliki peran pengguna sekaligus pengedar dinilai cukup fatal. Arahnya tentu mengacu ke hukum pidana. Tapi jika perannya hanya sebatas pemakai, memungkinkan sebatas rehabilitasi.

Sebelumnya, Wakil Walikota Bontang Najirah juga mengungkapkan kekecewaannya atas keterlibatan PNS dalam penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, tindakan tersebut bukan perilaku terpuji apalagi pejabat negara.

“Kalau secara aturan ASN yang terlibat hukum tentu dibebastugaskan dari jabatan yang dimiliki atau dicopot,” tegas Najirah kepada awak media beberapa waktu lalu.

AMT terpaksa berurusan dengan polisi. Ia diciduk saat mengonsumsi barang terlarang tersebut, di Jalan Atletik, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (24/05/2022) lalu. (redaksi)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }