BONTANG

Penganiayaan di SPBU Kilometer 3, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka

Foto: ilustrasi penganiayaan. (int)

Longtime.id – Polres Bontang akhirnya menetapkan satu orang tersangka, terkait kasus penganiayaan di SPBU Kilometer, Jalan Arif Rahman Hakim. J (33) terbukti sebagai penganiaya setelah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

“Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka ini si J (33),” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea, saat dikonfirmasi awak media.

Tersangka dikenakan pasal 352 KUHPidana, tentang penganiayaan ringan. Ancaman maksimal hukum penjara selama 3 bulan penjara. Lanjut Bonar mengatakan tersangka tidak diamankan karena ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun. 

“Berdasarkan Pasal 21 KUHPidana Ayat 4. Karena ini tipiring, jadi tersangka tidak ditahan. Namun menunggu hasil pengadilan. Nanti putusannya apa baru dijalankan,” sambungnya. (redaksi)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }