BONTANG

Anak Bawah Umur Nekat Curi Motor

Foto: Barang bukti sebuah sepeda motor berhasil diamankan polisi saat menangkap pelaku AMS. (Dok. Humas Polres Bontang)

Longtime.id – Unit Reskrim Polsek Marangkayu mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor). Parahnya, pelaku yang berinisial MAS ternyata masih di bawah umur.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyampaikan kronologi aksi pencurian yang dilakukan AMS tersebut.

Mandiyono mengatakan, awalnya pelaku berangkat dari rumah orangtua menuju rumah neneknya di Marangkayu, yang jaraknya kurang lebih 1 kilometer. 

Kala itu, AMS diantar seorang kawannya menggunakan sepeda motor, Selasa (23/05/2022, sekira pukul 14.00 Wita. 

Waktu terus berlalu, saat malam tiba atau sekira pukul 22.00 Wita, pelaku dan korban sedang berkumpul di depan kantor Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebuntal.

Malam pun semakin larut, pelaku hendak pulang ke rumah neneknya. Korban pun berniat mengantar AMS hingga ke tempat tujuan menggunakan sepeda motor.

Sekira pukul 00.00 Wita, AMS yang sudah berada di rumah neneknya tersebut, justru kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki yang jaraknya sekitar 100 meter.

“Tujuan pelaku pergi berjalan kaki, karena untuk mengambil motor korban menggunakan sebuah kunci,” jelas Mandiyono.

Ternyata, pelaku sudah menganalisa motor korban saat berkumpul di depan Bumdes Sebuntal tersebut. AMS mengetahui jika motor korban bisa menggunakan sembarang kunci.

“Pada pukul 23.00 Wita, korban sedang berada di BRI Link, kemudian bertukar motor dengan seorang adiknya. Namun, sekira pukul 00.30, adiknya pulang kerumahnya, berselang setengah jam mendapati kendaraan korban sudah hilang,” tuturnya.

Korban bersama adiknya itu sudah mencari di sekitar rumah namun motor tersebut tidak ditemukan. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Marangkayu untuk ditindaklanjuti.

Berselang tiga hari, atau tepatnya Kamis (26/05/2022) sekira pukul 11.30 Wita, barulah Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil mengamankan AMS. Ia pun disangkakan Pasal 363 KUHPidana. (redaksi)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }