BONTANG

Pura-pura Belanja, Seorang Warga Berbas Pantai Curi Handphone Milik Kasir Toko

Foto: Tersangka JI yang sudah diamankan polisi. Warga Berbas Pantai itu terancam 5 tahun penjara. (Dok. Humas Polres Bontang)

Longtime.id – Aksi pencurian telepon genggam kembali terjadi di Bontang. Seorang pria diamankan polisi setelah melakukan aksinya di sebuah toko Jalan Gajah Mada.

Tersangka yang berinisial JI (32) nekat membawa kabur telepon genggam milik kasir toko tersebut. Modusnya, dia berpura-pura belanja. Setelah korban lengah, JI pun melancarkan aksinya.

Menurut keterangan resmi Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, setelah melakukan pencurian April 2022 lalu, tersangka kangsung kabur.

“Selasa (24/05/2022) pukul 10.00 Wita, tersangka berhasil diamankan, di Jalan Jendral Sudirman Gang, Selat Makasar,” tuturnya.

Pelarian JI selama kurang lebih 24 hari harus terhenti, setelah polisi mengetahui keberadaannya. Mandiyono menyampaikan, kerugian material yang dialami korban yakni Rp 2,6 juta.

Kini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, JI dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Adapun ancamannya yaitu 5 tahun penjara. (redaksi)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }