Pinjam Motor Teman Lalu Digadai, Demi Biaya Hidup Sehari-hari
Foto: Tersangka FK kini diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus oleh polisi. (Dok. Humas Polres Bontang)
Longtime.id – Seorang pemuda di Bontang harus berurusan dengan polisi, lantaran menggadai motor teman sendiri. Modusnya, tersangka berpura-pura meminjam kendaraan korban namun hingga dua bulan lebih tak kunjung dikembalikan.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menuturkan, awal mula kejadian ini terjadi di Jalan Mulawarman, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (04/03/2022), sekira pukul 13.00 Wita. Di sana, korban bertemu dengan tersangka untuk meminjamkan motor.
“Namun, sejak bulan Maret hingga saat ini tersangka tak mengembalikan sepeda motor milik korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan tersangka atas tuduhan penggelapan kendaraan dengan kerugian materi Rp 7.000.000,” terang Mandiyono.
Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menangkap FK (42), di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Sabtu (21/05/2022), sekira pukul 01.00 Wita. Mandiyono menjelaskan, jenis motor korban yakni Byson dengan nomor polisi KT 6085 DE.
“FK mengaku sepeda motor itu telah digadai di Samarinda untuk biaya kehidupan sehari-hari. Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut di Mako Polres Bontang,” sambung pria ramah senyum itu kepada awak media.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (redaksi)