Transaksi Sabu di TPI Tanjung Limau, Warga Santan Ulu Diringkus
Foto: (Dok. Humas Polres Bontang)
Longtime.id – Sebanyak 16,7 gram sabu berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka RS (28) yang ditangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai, Rabu (19/5/2022) sekira pukul 16.00 Wita.
Tersangka diketahui merupakan warga ber KTP Desa Santan Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara, kedapatan akan mengedarkan sabu di wilayah TPI Tanjung Limau Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka biasanya dia menjual barang haram itu kepada nelayan setempat.
Dari hasil penangkapan itu, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 16,7 gram.
“RS ditangkap saat ingin bertransaksi. Tersangka dikategorikan pengedar, informasi sebelumnya kami dapat dari masyarakat setempat,” kata AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media, Kamis (19/5/2022).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain dari tempat tinggalnya yang tidak jauh dari TKP. Berupa 22 plastik klip sabu siap edar, alat hisap sabu, telepon genggam, dan dompet.
Sementara tersangka masih diperiksa dan diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini masih proses pengembangan. Sudah diamankan beserta barang bukti,” sambungnya.
Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.