Mudahkan Penyelesaian Perkara Ringan, Kejari Bontang Launching Kampung Restorative Justice Etam Rakat
Foto: (Dok. Longtime.id)
Longtime.id – Terobosan baru kembali dilakukan Kejaksaan Negeri Bontang. Kali ini, instansi yang berkantor di jalan Awang Long itu melakukan sosialisasi dan launching Kampung Restorative Justice Etam Rakat. Kegiatan itu digelar di Rumah Adat Kelurahan Guntung, Rabu (18/5/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif menyebut, hadirnya Restorative Justice di tengah masyarakat bisa memudahkan penyelesaian perkara tindak pidana.
Kata dia, dengan melibatkan tersangka, korban dan keluarga. Bahkan tokoh masyarakat. Dengan menekankan kondisi seperti semula.Tidak ada pembalasan.
Tetapi harus memenuhi syarat. Diantaranya, tersangka pertama kali melakukan tindak pidana ringan. Kedua ancaman pidana maksimal 4 tahun. Ketiga, pidana kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta.
“Kalo tidak memenuhi itu. Otomatis tidak bisa dilakukan. Kerena harus melewati tahapan yang ada,” terangnya.
Syamsul Arif berharap tempat tersebut mengedepankan musyawarah mufakat. Artinya, semua unsur dalam menyelesaikan perkara bisa dilakukan di rumah tersebut tanpa ke meja hijau.
“Harapan kami Etam rakyat ini bermanfaat untuk masyarakat Bontang,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengapresiasi inovasi yang dibuat Kejaksaan Bontang. Menurutnya, hadirnya tempat itu mampu memudahkan penanganan perkara secara cepat.Dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Peresmian ini sangat memberikan manfaat dan meningkatkan pelayanan untuk Bontang. Dan hadirnya bisa mengedapankan keseimbangan keadilan,” imbunya.
Dalam launching Kampung Restorative Justice Etam Rakat juga dilakukan diberbagai wilayah di Kaltim. Tak ayal, sebelum peresmian rumah tersebut mendengarkan arahan Kejaksaan Negeri Kaltim yang dilakukan secara Virtual. (redaksi)