721 WBP Lapas Bontang Dapat Remisi Khusus Keagamaan
Foto: (Dok. Lapas Bontang)
Longtime.id – Momentum Idul Fitri 1443 Hijriah, menjadi senyum semringah bagi ratusan warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bontang. Tahun ini, setidaknya terdapat 721 WBP mendapat remisi khusus (RK) keagamaan. Empat di antaranya dinyatakan langsung bebas.
“Jumlah WBP saat ini sebanyak 1.396. Yang belum mendapatkan remisi yaitu 452 orang. WBP yang belum mendapatkan remis, lanjut Riza, karena tidak memenuhi syarat,” jelas Kepala Lapas Bontang melalui Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Riza Mardani, Kamis (21/04).
Adapun ketentuan yang harus diikuti, lanjut Riza, yakni minimal 6 bulan ditahan terhitung sejak ditahan sampai dengan pengusulan remisi khusus keagamaan. Kemudian berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan selama di lapas yang dituangkan dalam laporan penilaian, selanjutnya tidak sedang menjalani register F atau hukuman terkait pelanggaran tatib.
“Bagi napi tipikor wajib membayar uang pengganti dan subsider jika ada dalam putusan pengadilan,” paparnya. Ia merincikan, dari 721 WBP yang bebas di dominasi kasus narkotika sebanyak 460 WBP, disusul kasus perlindungan anak 111, pencurian 48, pembunuhan 29, penggelapan 22, dan lainnya 51 WBP.
“Untuk durasinya macam-macam. Ada yang 15 hari 92 orang, satu bulan 475 orang, satu bulan 15 hari 126, serta dua bulan 28 orang,” tambahnya. (red)