POLITIK

DPRD Bontang Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai 98,49 Persen

BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026, terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2025, Senin (15/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bontang itu dipimpin Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan dihadiri 15 anggota dewan. Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan nota penjelasan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia menjelaskan, penyusunan laporan keuangan daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah, atas pelaksanaan anggaran selama tahun 2025 sekaligus memenuhi kewajiban konstitusional sebagai entitas pelaporan.

“Laporan keuangan disusun untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan daerah dan seluruh transaksi yang terjadi selama satu periode pelaporan,” ujarnya.

Laporan keuangan yang disampaikan meliputi tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp2,84 triliun lebih dari target Rp2,89 triliun lebih, atau sebesar 98,49 persen. “Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu sektor yang melampaui target. Dari target sebesar Rp384,83 miliar lebih, realisasinya mencapai Rp400,47 miliar lebih atau 104,07 persen,” sebutnya.

Sementara itu, pendapatan transfer yang ditargetkan sebesar Rp2,47 triliun lebih terealisasi Rp2,42 triliun lebih atau 97,77 persen. Adapun sektor lain-lain pendapatan daerah yang sah mencatat realisasi Rp24,02 miliar lebih dari target Rp28,08 miliar lebih atau sebesar 85,55 persen.

Adapun belanja daerah, Pemerintah Kota Bontang menganggarkan Rp3,17 triliun lebih pada tahun 2025. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi belanja mencapai Rp2,95 triliun lebih atau sebesar 93,01 persen.

Terkait pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp282,15 miliar lebih berhasil direalisasikan seluruhnya atau 100 persen. Sementara pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan dalam APBD 2025.

“Maka, pembiayaan netto daerah tercatat sebesar Rp282,15 miliar lebih atau 100 persen dari target yang ditetapkan,” jelasnya.

Neni juga mengungkapkan hasil perhitungan keuangan daerah menunjukkan adanya defisit sebesar Rp104,15 miliar lebih. Namun, defisit tersebut dapat ditutupi oleh pembiayaan netto yang mencapai Rp282,15 miliar lebih. “Setelah memperhitungkan defisit dan pembiayaan netto, maka Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp178 miliar lebih,” bebernya.

Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas DPRD bersama pemerintah daerah, sesuai tahapan pembahasan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

(sn/sr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }