KUTAI KARTANEGARA

Disdukcapil Siapkan Penerbitan Ulang Akta Kelahiran, KTP hingga Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen

TENGGARONG – Warga yang kehilangan dokumen kependudukan akibat kebakaran di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dapat mengajukan penerbitan ulang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pelayanan ini juga menyasar korban yang berasal dari luar daerah, tetapi tinggal dan terdampak kebakaran di wilayah Kukar.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menegaskan bahwa penanganan dokumen korban bencana menjadi bagian dari pelayanan kemanusiaan, karena itu, warga yang kehilangan identitas tidak perlu khawatir, sebab pemerintah daerah berupaya membantu pemulihan administrasi mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Walaupun bukan warga Kukar, tetapi terdampak dan tinggal di sini, dari aspek kemanusiaan tetap harus diperhatikan untuk dibantu oleh pemerintah kabupaten,” ujar Iryanto, Minggu (18/10/2026).

Ia menjelaskan, dokumen yang dapat diterbitkan kembali meliputi kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, serta dokumen administrasi kependudukan lainnya yang rusak atau musnah akibat kebakaran.

Sementara itu, bagi korban yang bukan penduduk tetap Kukar, Disdukcapil dapat menerbitkan surat keterangan penduduk nonpermanen untuk memperjelas identitas dan status domisili mereka.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk mendukung berbagai kebutuhan administrasi, termasuk ketika korban harus mengurus bantuan atau mengakses pelayanan di lembaga publik.

Untuk mempercepat proses pelayanan, Disdukcapil Kukar menjalankan inovasi Dukcapil Sigap. Melalui program tersebut, petugas bergerak sesegera mungkin setelah menerima informasi kejadian, dengan berkoordinasi bersama pengurus rukun tetangga (RT) dan pihak kelurahan.

“Prinsipnya Dukcapil melalui inovasi Dukcapil Sigap, begitu ada kejadian langsung kita bergerak cepat agar administrasi kependudukannya terpulihkan,” jelasnya.

Iryanto menyebutkan, dalam kondisi data yang telah teridentifikasi dan koordinasi berjalan lancar, penerbitan dokumen dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam. Namun, prosesnya tetap bergantung pada kelengkapan informasi dan kepastian identitas korban.

Karena itu, ia mengajak warga yang kehilangan dokumen akibat kebakaran agar segera melapor melalui RT dan kelurahan setempat. Koordinasi tersebut membantu petugas melakukan pendataan, termasuk terhadap korban yang bukan warga tetap Kukar, sehingga pelayanan dapat diberikan secara tepat dan cepat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }