Bupati Kutim Minta Perusahaan Tak Pecat Pekerja Pengidap TBC
KARANGAN — Terdiagnosis tuberkulosis (TBC) bukan alasan untuk kehilangan pekerjaan. Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman meminta perusahaan memberi kesempatan kepada pekerja untuk menjalani pengobatan hingga tuntas, alih-alih mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Pernyataan itu disampaikan Ardiansyah saat menghadiri pelayanan kesehatan bergerak di wilayah daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), yang dirangkai dengan penelusuran kasus terintegrasi dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kecamatan Karangan, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Ardiansyah, penanganan TBC harus mengutamakan pengobatan dan pendampingan medis. Ia mengingatkan, pasien perlu menjalani terapi secara rutin selama sekitar enam bulan sesuai regimen yang ditetapkan tenaga kesehatan.

“Lebih bagus itu diselesaikan penyakitnya. Karena penyelesaian TBC itu sudah ada. Paling tidak selama enam bulan rutin untuk berobat,” ujarnya.
Ardiansyah mendorong perusahaan berkoordinasi dengan tenaga kesehatan untuk memastikan pekerja mendapat penanganan tepat sekaligus mencegah penularan di lingkungan kerja dan keluarga.
Ia juga membuka ruang dialog dengan perusahaan di sekitar wilayah kecamatan agar persoalan kesehatan pekerja dapat diselesaikan bersama, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai ada keputusan seperti itu (pemecatan) dari perusahaan. Kalau ada pekerja yang habis sakit, harus ikut konsultasi dulu sampai selesai,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap kolaborasi perusahaan dan tenaga kesehatan dapat memastikan pasien menyelesaikan pengobatan serta mendukung upaya pengendalian TBC di Kutai Timur.
(sr/ya)



