Besaran Hibah Rehabilitasi Ponpes di Kukar Mengacu Proposal, Bukan Pagu Seragam

TENGGARONG – Besaran bantuan hibah untuk rehabilitasi pondok pesantren swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak ditetapkan dengan nominal seragam. Nilai bantuan mengacu pada kebutuhan yang diajukan masing-masing lembaga melalui proposal.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan mekanisme bantuan rehabilitasi tersebut mengikuti sistem belanja hibah yang berbasis proposal permohonan.
“Untuk pagu anggarannya berdasarkan proposalnya lagi. Mekanisme hibah itu by proposal, jadi semuanya dari proposal mereka. Anggarannya berapa, tergantung berapa yang diajukan,” terangnya, Selasa (3/11/2026).

Menurut Fathul, proposal menjadi dasar pemerintah dalam menilai kebutuhan bantuan yang diajukan pondok pesantren. Dokumen tersebut harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan, termasuk status badan hukum yayasan, susunan kepengurusan, domisili, serta RAB dan perencanaan penggunaan anggaran.
Ia menambahkan, pondok pesantren yang mengajukan permohonan kepada Bupati Kukar tetap harus melalui proses persetujuan sesuai pedoman hibah.
Sementara itu, untuk bantuan Majelis Taklim sebesar Rp25 juta, Fathul menyebut pengaturannya juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang sama dengan ketentuan bantuan tersebut.
Adapun realisasi hibah rehabilitasi pondok pesantren tahun ini masih menunggu ketersediaan anggaran daerah. Pemerintah telah menetapkan sejumlah calon penerima, tetapi penyaluran belum dilakukan karena belanja hibah berada setelah prioritas belanja wajib dan pemenuhan pelayanan dasar.



