Akibat Pendekatan Keamanan Berlebih, Indonesia Timur Alami Krisis Kebebasan Pers
Longtime.id – Sejumlah kasus serius yang menyasar jurnalis di wilayah Indonesia Timur menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan menguatnya impunitas. Fritz Ramandey, Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, menegaskan adanya kegagalan sistemik dalam penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap jurnalis, yang pada akhirnya memperburuk iklim kebebasan sipil dan demokrasi.
“Serangan terhadap jurnalis JUBI Victor Mambor, rumahnya dilempari bom molotov oleh seseorang. Bukti awal ada, cuma tidak lanjut. Kita sudah minta polisi, tapi polisi menyerah,” ujar Fritz dalam diskusi publik bertajuk Pembungkaman Media & Krisis Kebebasan Pers di Indonesia Bagian Timur di Kota Sorong, Senin (2/2).
Faktor terjadinya krisis kebebasan pers di Indonesia Timur ini menurut Fritz disebabkan adanya faktor pendekatan keamanan yang berlebihan, lemahnya perlindungan hukum jurnalis, rendahnya literasi HAM di kalangan aparat, serta kerentanan ekonomi media lokal. Kondisi tersebut menciptakan ekosistem berisiko tinggi bagi jurnalis, terutama yang meliput isu konflik, proyek strategis nasional, eksploitasi sumber daya alam, dan pelanggaran HAM. Padahal, hak atas informasi merupakan bagian integral dari hak asasi manusia. Pers memiliki peran strategis dalam melindungi kepentingan publik, termasuk masyarakat adat, nelayan, petani, dan kelompok rentan lainnya, serta dalam memastikan akuntabilitas negara dan korporasi.
Situasi keamanan jurnalis dan kebebasan pers yang dijabarkan oleh Fritz menunjukkan tren yang semakin memburuk. Diskusi yang digelar oleh Human Rights Working Group (HRWG) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengungkap fakta bahwa beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan terhadap berbagai bentuk serangan multidimensi yang menargetkan jurnalis dan institusi media di wilayah Indonesia Timur. Serangan tersebut meliputi intimidasi, kekerasan fisik, kriminalisasi melalui instrumen hukum, hingga aksi teror terhadap kantor media. Situasi ini tidak hanya mengancam keselamatan individu jurnalis, tetapi juga melemahkan fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan penjaga hak masyarakat atas informasi.
Dewan Pengarah HRWG dari JPIC OFM Papua, Yuliana Langowuyo dari SKPKC menanggapi kondisi kerentanan orang Papua. Menurutnya yang paling penting dalam situasi di bawah rezim seperti ini adalah memastikan peran media tetap berjalan secara profesional dan bertanggung jawab. Jangan membebankan kerja jurnalistik kepada masyarakat awam untuk mengungkap dan memberitakan fakta, karena merekalah yang justru berada pada posisi paling rentan dan sering kali sudah menjadi korban secara langsung.
“Ketika warga dipaksa bersuara tanpa perlindungan, ancaman bisa datang kapan saja, bahkan langsung ke rumah mereka. Oleh karena itu, kerja-kerja media harus berani dan mampu masuk ke ruang-ruang krusial tersebut, menjalankan fungsi kontrol dan perlindungan publik, alih-alih membiarkan risiko itu ditanggung oleh warga,” ujar Yuli.
Sementara itu, menurut Safwan Ashari Raharusun, Perwakilan AJI Jayapura, data hingga 2025 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia mencapai sedikitnya 91 kasus, dengan sekitar 30% terjadi di Tanah Papua. “Kasus-kasus tersebut meliputi teror bom, perusakan kendaraan, intimidasi, serta pembatasan akses informasi, termasuk pemutusan akses internet yang berdampak langsung pada kerja jurnalistik dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” ungkap Safwan.
Selain ancaman keamanan, jurnalis di Indonesia Timur juga menghadapi tekanan struktural dan ekonomi yang serius. Yunita Kaunar, Ketua AJI Ternate menggambarkan situasi yang semakin kompleks. “Tantangan di Maluku Utara sudah tambah satu tingkat lebih mengkhawatirkan, korporasi tambang ‘menguasai media’. Dan dari 8 korban cuma 1 kasus sampai putusan, dan ini karena pelakunya Satpol PP, bukan TNI-Polri,” ujarnya. Dominasi kepentingan ekonomi dalam ekosistem media berkontribusi pada praktik swasensor, menyempitnya ruang publik, serta meningkatnya kerentanan jurnalis yang meliput isu sumber daya alam, konflik sosial, dan proyek pembangunan skala besar.
Di tengah situasi tersebut, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana menegaskan ada batas tegas antara kritik terhadap pers dan kekerasan terhadap jurnalis. “Bolehkan sebuah lembaga benci terhadap sebuah berita? Boleh. Yang tidak boleh, melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalisnya. Kita punya hak jawab, hak koreksi, dan media wajib memuat hak jawab dan hak koreksi; kalau tidak dimuat maka Dewan Pers harus turun tangan,” kata Bayu. Pernyataan ini menegaskan bahwa kebebasan pers berjalan bersama dengan mekanisme koreksi dan akuntabilitas, bukan melalui intimidasi atau kekerasan. (red/mam)



