ABH Terlibat, 40 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polda Kaltim
Longtime.id – Sebanyak 40 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika dimusnahkan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba, Selasa (24/02) kemarin. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang turut menyeret seorang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Kota Samarinda.
Pemusnahan barang bukti narkotika kembali dilakukan Polda Kaltim sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Kegiatan berlangsung di Gedung Ditresnarkoba dan dipimpin Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Hendry K.D. Sidabutar.
Proses pemusnahan turut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan guna memastikan akuntabilitas serta kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah disita.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang ABH berinisial MNG pada Rabu (11/2/2026) di kawasan parkiran Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dari lokasi pertama, petugas menemukan lima butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di kecamatan yang sama. Di lokasi kedua, penyidik kembali menemukan 45 butir ekstasi yang dikemas dalam klip plastik bening dan disimpan dalam paper bag warna silver. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 50 butir ekstasi dengan berat netto 18,73 gram.
Dari jumlah tersebut, 10 butir dengan berat 3,64 gram netto disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Surabaya. Sementara 40 butir dengan berat 15,09 gram netto dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Polda Kaltim menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah potensi penyalahgunaan kembali serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, hingga memiliki atau menguasai narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Melalui pengungkapan dan pemusnahan ini, kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika demi menciptakan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba. (red/red)



