Kunci Peningkatan Ekonomi dan Daya Tarik Investor, Jimmi Apresiasi Percepatan Raperda Perkebunan Berkelanjutan
Longtime.id – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam melakukan percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perkebunan Berkelanjutan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, raperda itu merupakan jaminan payung hukum investor dan masyarakat di masa mendatang. Walaupun kini masih dalam tahap finalisasi naskah akademik (Nasmik).
“Tentu berdampak pada peningkatan ekonomi. Ketika sudah menjadi payung hukum, tentu banyak investor yang masuk Kutai Timur,” kata pria yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim itu kepada awak media belum lama ini.
Sebelumnya, Dinas Perkebunan Kutim menggelar diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) untuk finalisasi naskah akademik Ranperda tentang Perkebunan Berkelanjutan, di Hotel Royal Victoria, Selasa (30/07).
“Pentingnya pengembangan perkebunan di Kutim, karena menjadi salah satu sub sektor pertanian dalam menopang kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” ujar Kadis Perkebunan Kutim, Sumarjana.
Lanjut dia menjelaskan, Kutim merupakan kabupaten terluas yang dibebani izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU) di Kalimantan Timur. Sub sektor perkebunan dan pengolahan hasil kebun menyumbang 5,9 persen dari produk domestik regional bruto (PDRB) Kutai tahun 2022.
“Sehingga perkebunan menjadi sektor terbesar kedua setelah pertambangan. Kelapa sawit menjadi komoditas utama yang berkontribusi paling besar dalam sektor ini,” tambahnya.
Diketahui, secara kebijakan keberlanjutan usaha perkebunan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. (Red)