DPRD Kutim Segera Sahkan Raperda Pengarusutamaan Gender untuk Perkuat Hak Perempuan
Longtime.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender di Kutai Timur (Kutim) direncanakan akan disahkan sebelum pelantikan anggota DPRD periode 2024/2029 pada Agustus mendatang.
Ketua DPRD Kutim, Joni, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam raperda ini adalah memastikan kaum perempuan mendapatkan hak-hak mereka, termasuk keterlibatan dalam politik, partisipasi dalam kegiatan sosial budaya, hukum, dan ekonomi. “Munculnya Raperda Pengarusutamaan Gender tidak lepas dari perjuangan kaum perempuan itu sendiri yang selama ini berjuang bersaing di pemerintahan,” ujar Joni, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kepada media baru-baru ini.
Joni menjelaskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengarusutamaan Gender terus melakukan pembahasan hingga akhir Juli 2024. “Rencananya akan disahkan sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru,” katanya.
Raperda Pengarusutamaan Gender merupakan inisiatif dari DPRD Kutim. Selain itu, Joni menyebutkan bahwa ada sejumlah raperda lain yang juga sedang dipercepat pembahasannya, seperti Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS. Ia berharap semua raperda yang sedang dibahas maupun yang akan disahkan nantinya dapat berperan penting untuk kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan di Kutai Timur.
“Saya rasa semua pihak mengharapkan yang terbaik dengan adanya payung hukum ini. Semoga bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya.
Dengan disahkannya Raperda Pengarusutamaan Gender, diharapkan kaum perempuan di Kutim akan semakin diberdayakan dan mendapatkan hak-hak mereka secara adil, serta berperan lebih aktif dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. (Red)