ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Dugaan Pelanggaran HGU, DPRD Kutim Kritik PT BMA

Longtime.id – PT BMA, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), diduga melakukan penanaman bibit sawit di luar wilayah izin Hak Guna Usaha (HGU). Dugaan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, dan PUPR.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah media, anggota DPRD Kutim Faizal Rachman mengungkapkan bahwa ia menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran ini. Untuk memastikan kebenarannya, Faizal melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dimaksud serta mengumpulkan beberapa titik koordinat dan dokumentasi berupa foto serta video drone.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, saya langsung ke lokasi dan mengambil dokumentasi. Beberapa hasil foto dan video menunjukkan indikasi kuat bahwa PT BMA menanam sawit di luar HGU, termasuk patok tapal batas dan video drone yang memperlihatkan kebun sawit sangat dekat dengan bibir pantai,” ujar Faizal.

Faizal menambahkan bahwa DPRD Kutim akan melakukan peninjauan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. “Jika benar PT BMA menanam di luar HGU, kami akan melaporkannya. Ada risiko hukum yang serius, seperti pencabutan izin atau penetapan tersangka bagi yang melanggar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid PSP PTK Dinas Pertanahan Kutim, M Saipul Anwar, mengonfirmasi temuan ini. “Pada tanggal 26 September 2023, kami menerima tugas terkait surat dari tiga kelompok tani dan satu pemilik sarang burung walet. Hasil peninjauan lapangan sesuai dengan yang dilaporkan, menunjukkan adanya penanaman di luar HGU,” jelas Saipul.

Data HGU diperoleh dari peninjauan pertama oleh BPN pada 14 Februari 2023. “Dari pengecekan BPN, ditemukan bahwa penanaman sawit melampaui batas HGU yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, perwakilan BPN Kutim, Indah, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi data koordinat di kantor BPN dan hasilnya akan disampaikan ke DPRD Kutim. “Kami butuh data koordinat untuk kami ploting di kantor dan hasilnya akan kami sampaikan ke DPRD,” tuturnya.

DPRD Kutim berharap temuan ini dapat ditindaklanjuti secara serius untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }