Ditumpuk di Badan Jalan, Pemilik Material Bangunan Diwarning Satpol PP
(Dok. Satpol PP Bontang)
Longtime.id – Material bangunan masih kerap ditemukan tertumpuk di badan jalan. Padahal, bahan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas pengendara motor maupun mobil, bahkan rentan menimbulkan kecelakaan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang tak jarang menemukan hal itu di sejumlah titik wilayah Kota Taman. Meski patroli sering dilakukan, namun masih ada saja oknum masyarakat yang acuh tak acuh dengan material miliknya.
Sebagai salah satu contoh, baru-baru ini tepatnya 7 November 2022 lalu, Satpol PP Bontang menghimbau seorang pemilik material bangunan yang berada di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.
“Kami masih sekedar melakukan himbauan kepada pemilik, agar memindahkan tumpukan materialnya,” jelas Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi saat dikonfirmasi media ini.
Satpol PP tidak hanya konsen pada penertiban banner tak berizin, penurunan baliho kedaluarsa, namun juga tetap memerhatikan ketertiban umum. Menurut Eko, kejadian penumpukan material bangunan sering ditemukan di lapangan.
“Kalau anggota kami ke lapangan, ada saja yang ditemukan tumpukan material dan menggunakan badan jalan. Ini sangat penting untuk dihimbau, supaya tidak mengganggu kenyamanan berkendara,” tutur mantan Lurah Bontang Kuala itu.
Di akhir, Eko berharap agar masyarakat tidak lagi menumpuk barang material bangunannya dengan menggunakan badan jalan. Sebab, personil Satpol PP akan memberikan himbauan jika menemukan hal serupa di kemudian hari. (Adv/Kominfo)