Baliho di Jalan Pupuk Raya Ditertibkan Satpol PP
(Dok. Satpol PP Bontang)
Longtime.id – Sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang melakukan rutinitas monitoring, Kamis (10/11). Berbagai sudut kota tak luput dari pantauan, salah satunya mengenai baliho kedaluarsa di Jalan Pupuk Raya.
Baliho yang berukuran sekitar 2×3 meter tersebut terpaksa diturunkan, lantaran masa berlakunya telah habis. “Anggota di lapangan melakukan penertiban terhadap baliho tersebut,” Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi.
Persoalan baliho maupun spanduk yang kedaluarsa tak jarang ditemukan personel Satpol PP Bontang. Meski demikian, Eko menyebut pihaknya tak henti-hentinya melakukan monitoring maupun pengawasan, baik di pinggiran juga pusat perkotaan.
Mantan lurah Bontang Kuala itu mengatakan, para personil tidak hanya menertibkan baliho tersebut, akan tetapi Satpol PP yang bertugas di lapangan lantas menyerahkan ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang untuk diproses lebih lanjut.
“Dalam penindakan penertiban memang masih tugas dan ranah kami. Setelah itu langsung diserahkan ke Bapenda Bontang. Dan setiap hari kerja kami lakukan seperti itu,” tutur pria pemurah senyum itu saat dikonfirmasi awak media.
Ia mengingatkan agar masyarakat tertib dengan perizinan, salah satunya soal baliho. Sebab, ia menegaskan, jika ditemukan baliho yang tidak memiliki perizinan maupun kedaluarsa pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan penertiban. (Adv/Kominfo)