Satpol PP Bontang Himbau Masyarakat yang Letakkan Banner di Atas Trotoar

(Dok. Satpol PP Bontang)
Longtime.id – Kesadaran masyarakat terkait penempatan banner dagangan nampaknya masih acuh. Pasalnya, Senin, (17/10), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang masih menemukan pedagang yang melakukan hal tersebut.
Personil yang melakukan patroli dan monitoring saat itu di Jalan Mayjen D.I Pandjaitan, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, langsung menegur serta menghimbau masyarakat yang memasang banner dagangan di atas trotoar.
“Kami masih tahap menegur dan mengimbau,” ucap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi.
Setelah diberi himbauan dan teguran, pedagang tersebut langsung memindahkan banner dagangannya. Kata Eko, nantinya jika ditemukan kembali dengan pedagang yang sama akan diberi sanksi yang lebih berat sesuai aturan berlaku.
Satpol PP Bontang memastikan akan melakukan hal serupa di lokasi lainnya. Tak pandang bulu, jika ditemukan pedagang yang menyalahi aturan akan diberi teguran dan himbauan agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.
Berbagai lokasi di Bontang memang kerap dijadikan pedagang berjualan di atas trotoar. Bahkan tak sedikit dari mereka memasang banner dagangan, yang tentunya mengganggu aktivitas masyarakat lain, khususnya bagi pejalan kaki.
Lanjut mantan Lurah Bontang Kuala itu menyampaikan, upaya yang dilakukan personil Satpol PP tersebut bukan sebagai arogansi kepada masyarakat. Akan tetapi sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku di Kota Taman. (Adv/Kominfo)



