Terkendala Anggaran dan Masterplan, Pembahasan Raperda Penanggulangan Banjir Molor
(Dok. longtime.id)
Longtime.id – Persoalan penganggaran dan belum selesainya masterplan, berimbas pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Banjir. Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik menyampaikan, pihaknya terus mengebut agar segera rampung.
“Sampai saat ini belum selesai kami bahas, karena sempat molor. Tetapi akan terus dikebut,” jelasnya kepada awak media usai melakukan rapat bersama tim asistensi Pemkot Bontang, Selasa (01/11).
Politikus Partai Keadilan Sejahterah itu menegaskan, Komisi III akan merampungkan Raperda tersebut akhir November mendatang. “Sehingga, paling lambat diparipurnakan pertengahan Desember,” sebutnya.
Ia menjelaskan, progres Raperda tersebut yakni pembahasan draf materi dan naskah akademik. Lanjut Abdul Malik menyebut, salah satu poin di dalamnya mengenai sistem penganggaran untuk penanggulangan banjir di Bontang.
“Tim asistensi Pemkot Bontang dan DPRD belum menyepakati sistem penganggaran penanggulanangan banjir yang akan dituangkan dalam Raperda. Apakah sistemnya 10 persen APBD pertahun, atau 10 persen ABPD dengan akumulasi satu periode jabatan Wali Kota Bontang?” terangnya.
Ia menambahkan, belum selesainya masterplan banjir menjadi faktor krusial yang menghambat molornya pembahasan Raperda tersebut. Padahal masterplan banjir itu diperlukan sebagai acuan agar regulasi dan mekanisme penanganan banjir dalam Perda bisa lebih akurat.
“Untuk itu, kami dari Komisi III dengan tegas meminta kepada Pemkot Bontang untuk segera menyelesaikan masterplan tersebut,” imbuhnya. (Adv/DPRD)