ADVERTORIAL

Disebut Sebagai Acuan Pembangunan Bontang, Komisi III Godok Raperda

Abdul Malik. (Dok. Longtime.id)

Longtime.id – Komisi III DPRD Bontang mulai menggodok Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penyediaan, Penyerahan, Sarana, Prasarana, Utilitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Senin (18/07).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menyampaikan Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Bontang. Raperda itu sebagai acuan pembangunan yang lebih baik lagi, khususnya di kawasan pemukiman.

“Salah satu yang terdapat di dalamnya soal sarana dan prasarana tempat umum. Seperti rumah ibadah, pembangunan jalan di kawasan pemukiman,” sebutnya saat ditemui di ruang Komisi III DPRD Bontang.

Pada pembahasan pertama kali Raperda tersebut, pemerintah dan dewan sepakat juga sepaham untuk melanjutkan pembahasannya. Raperda itu pun ditarget rampung Desember mendatang.

“Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bertandang ke Bontang juga memberikan rekomendasi untuk adanya regulasi dalam bentuk Perda. Bisa disebut aturan ini sifatnya urgent, makanya Raperdanya kami bahas saat ini,” tutur Malik.

Abdul Malik pun telah meminta saran dan masukan dari Pemkot Bontang terkait hal-hal teknis yang akan dituangkan dalam Raperda. Sehingga tidak berbenturan dengan aturan yang ada di atasnya. “Agustus nanti pembahasan kembali dilanjutkan untuk lebih mendalam,” tambahnya. (Adv/DPRD)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }