Digodok, Raperda RPPLH Masih Terkendala Naskah Akademik
Foto. (ist)
Longtime.id – Komisi III DPRD Bontang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Senin (11/07).
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan, Raperda ini dibahas bertujuan mengoptimalkan pengelolaan lingkungan. Salah satunya pemanfaatan hutan lindung seperti pengelolaan tanah timbunan agar bisa dikelola dan menjadi wewenang daerah.
“Ini Raperda inisiatif DPRD Bontang, terkait pengoptimalan pengelolaan lingkungan agar bisa dikelola daerah sendiri,” ujarnya usai rapat di sekretariat DPRD Bontang.
Lanjut Atos – sapaan karibnya -menuturkan pembahasan Raperda ini nantinya akan berlaku selama 30 tahun sebagai acuan pemerintah Kota Bontang dalam menyusun rencana pembangunan. Sehingga penyelarasannya perlu di bahas pasal per pasal.
Namun politikus Partai Gerindra itu menyayangkan, pembahasan Raperda tersebut harus ditunda lantaran judul naskah akademik berbeda isi di dalamnya.
“Naskah akademiknya berbeda. Di judul Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sementara isinya baru Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Jadi kita sepakat untuk ubah dulu,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kabag Hukum M. Syaifullah mengungkapkan, terkait naskah akademik RPPLH program inisiatif tersebut sebelumnya telah diajukan oleh pemerintah dan legislatif. Namun karena ada perbaikan maka harus menyesuaikan dengan dokumen provinsi sesuai UU 32 tahun 2009 tentang PPLH.
“Selama ini Pemkot belum punya RPPLH jadi perlu kajian lebih dan harus menyesuaikan dengan dokumen provinsi Kaltim. Sementara kalau RTRW nanti akan menjadi bagian dari RPPLH,” terangnya. (Adv/DPRD)