Pemkab Kukar Petakan Pemulihan Korban Kebakaran, Pembangunan Kembali Disiapkan Bertahap

TENGGARONG – Pemulihan warga terdampak kebakaran di Gang Karya, Jalan Kartini, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Selain membantu memenuhi kebutuhan mendesak korban, pemerintah daerah mulai memetakan penanganan lanjutan, termasuk penataan kawasan dan rencana pembangunan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan hal tersebut saat meninjau lokasi kebakaran, bersilaturahmi dengan warga, serta menyerahkan bantuan pada Minggu (18/10/2026). Kebakaran tersebut berdampak pada 15 kepala keluarga (KK).
Menurut Aulia, kunjungan lapangan diperlukan untuk mengetahui secara langsung kondisi warga sekaligus mengidentifikasi kebutuhan yang harus segera ditangani. Pemerintah daerah juga berupaya menyiapkan mekanisme penanganan agar respons terhadap musibah serupa dapat dilakukan lebih cepat.
“Pemerintah daerah hadir di sini berusaha untuk meringankan beban korban yang terkena musibah kebakaran ini, melihat langsung situasi dan kondisi yang ada, serta berusaha merencanakan sehingga ketika terjadi musibah seperti ini penanganan kita bisa lebih cepat lagi,” ujarnya.
Aulia menjelaskan, penanganan korban dirancang dalam tiga tahapan, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang. Untuk tahap awal, pemerintah memprioritaskan pemulihan kondisi warga agar aktivitas sehari-hari tetap dapat berjalan meskipun mereka baru saja mengalami musibah.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga telah melakukan langkah penanganan sesuai tugas masing-masing. Koordinasi antarlembaga tersebut diharapkan dapat membantu memastikan kebutuhan mendesak warga mendapatkan perhatian.
“Jangka pendeknya yaitu kita berusaha untuk memulihkan, memastikan bahwa kegiatan sehari-hari korban itu tidak terhalang. Mereka bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari,” jelasnya.
Adapun untuk jangka menengah dan panjang, Pemkab Kukar akan mempertimbangkan langkah penataan dan pembangunan kembali dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga akan mengkaji bentuk dukungan pembiayaan yang dapat diberikan kepada warga terdampak.
Aulia menegaskan, bantuan untuk pembangunan kembali tidak dapat dilepaskan dari kewenangan pemerintah daerah serta ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“Kita akan melakukan proses penataan dan membangun kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melihat pembiayaan bantuan yang bisa diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan kewenangan yang kita miliki,” tuturnya.
Melalui penanganan bertahap tersebut, Pemkab Kukar berharap warga terdampak dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal. Pemerintah juga akan melihat kebutuhan lanjutan di lapangan sebagai bagian dari proses pemulihan pascakebakaran.



