Gaji PPPK Diusulkan Ditanggung APBN, Kutim Berpeluang Perluas Anggaran Pembangunan
SANGATTA – Rencana pemerintah pusat menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN mulai 2027 disambut positif Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengurangi tekanan belanja pegawai daerah sekaligus membuka ruang lebih besar untuk pembiayaan pembangunan.
Ardiansyah berharap kebijakan tersebut segera direalisasikan. Ia juga menyambut harapan adanya perubahan status PPPK menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
“Ya, saya senang. Mudah-mudahan tahun depan segera dilaksanakan, termasuk rencana PPPK yang akan dijadikan CPNS,” ujarnya.

Menurut Ardiansyah, meski belanja pegawai Pemkab Kutim saat ini masih di bawah batas 30 persen, pengalihan pembiayaan gaji ke pemerintah pusat akan memberikan keleluasaan dalam mengelola APBD. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk belanja pegawai berpotensi dimanfaatkan untuk mempercepat program pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
“Dengan adanya kepastian ini, daerah bisa lebih fokus mempercepat pembangunan. Teman-teman guru dan tenaga kesehatan juga tidak perlu lagi khawatir,” katanya.
Di Kutim, jumlah PPPK guru dan tenaga kesehatan tercatat sekitar 4.091 orang. Rinciannya, 3.703 tenaga pendidik dan 388 tenaga kesehatan yang tersebar di 18 kecamatan.
Sementara itu, PPPK paruh waktu di lingkungan tersebut tercatat hanya dua orang, keduanya merupakan guru. Ardiansyah menyebut masa kerja mereka telah diperpanjang sembari menunggu kebijakan lanjutan pemerintah pusat terkait status kepegawaian PPPK paruh waktu.
Rencana penanggungan gaji PPPK daerah oleh pemerintah pusat sebelumnya disampaikan Ketua Badan Anggaran DPR RI, M.H. Said Abdullah. Pemerintah bersama Banggar DPR RI disebut telah menyepakati alokasi Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi beban anggaran daerah, terutama dalam membiayai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Namun, realisasi pembiayaan tetap bergantung pada penetapan kebijakan dan anggaran pemerintah pusat.
Bagi Kutim, kepastian skema pembiayaan ini menjadi faktor penting dalam menyusun prioritas anggaran ke depan, khususnya agar kebutuhan pegawai tetap terpenuhi tanpa mengurangi ruang pembiayaan pembangunan daerah.
(sr/ya)



