RTRW Kutim Belum Bisa Diputuskan, Revisi Tata Ruang Provinsi dan Nasional Jadi Kendala
SANGATTA – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur (Kutim) harus ditunda. Pemkab Kutim menarik kembali rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW 2015–2035 karena tata ruang provinsi dan nasional masih dalam proses peninjauan.
Penarikan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-VII DPRD Kutim, Senin (5/10/2026). Pemerintah daerah menilai penyusunan RTRW kabupaten harus menunggu keselarasan kebijakan di tingkat lebih tinggi agar tidak berbenturan dengan ketentuan yang berlaku.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, mengatakan revisi RTRW menyangkut berbagai kepentingan strategis, mulai dari kawasan kehutanan dan perkebunan hingga kepastian usaha serta investasi.

“Karena RTRW provinsi dan nasional juga sedang di-review, secara hierarki kita harus mengikuti dan menunggu penyesuaian dari pusat dan provinsi,” ujarnya.
Salah satu materi penting dalam revisi tersebut adalah penyesuaian alih fungsi lahan dan status enklave di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK). Pemkab Kutim sebelumnya mengusulkan alih fungsi lahan lebih dari 100 ribu hektare untuk mendukung pembangunan dan kebutuhan permukiman masyarakat.
Materi yang telah memperoleh persetujuan pemerintah pusat akan dimasukkan ke dalam draf revisi. Setelah diverifikasi di tingkat kabupaten, rancangan itu akan dikonsultasikan kembali kepada Pemprov Kaltim untuk menjalani verifikasi teknis.
Selain menunggu sinkronisasi tata ruang, penarikan Raperda juga mempertimbangkan aspek hukum dan tata tertib DPRD. Masa kerja panitia khusus (pansus) yang dibentuk sejak September 2025 telah melampaui batas waktu penugasan berdasarkan Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025.
Dengan penarikan ini, pembahasan revisi RTRW perlu disesuaikan kembali agar memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan kepastian pemanfaatan ruang di Kutim.
(sr/ya)



