KUTAI TIMUR

Udara Kutim Masuk Kategori Berbahaya, Sekolah Dipaksa Beralih ke Belajar dari Rumah

SANGATTA – Udara buruk memaksa sekolah di Kutai Timur (Kutim) menutup pembelajaran tatap muka. Mulai 18 September 2026, peserta didik PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta belajar dari rumah setelah kualitas udara di sejumlah wilayah masuk kategori berbahaya akibat pencemaran yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kutim yang ditetapkan pada 17 September 2026. Pembelajaran dialihkan ke sistem daring atau jarak jauh selama kualitas udara belum dinyatakan aman. Bagi wilayah dengan keterbatasan internet, sekolah dapat menerapkan pembelajaran luring mandiri menggunakan modul atau lembar kerja yang disalurkan melalui orang tua maupun perangkat desa.

Keputusan itu diambil setelah hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi partikulat PM2,5 pada 16 September berada di kisaran 85–120 mikrogram per meter kubik, melampaui baku mutu udara ambien 55 mikrogram per meter kubik.

Kondisi lebih buruk terukur di Puskesmas Sangatta Utara pada 17 September. Pada pagi hari, konsentrasi PM2,5 di dalam gedung mencapai 313 mikrogram per meter kubik dan PM10 sebesar 748 mikrogram per meter kubik. Di luar gedung, PM2,5 tercatat 573 mikrogram per meter kubik, sementara PM10 menembus 1.450 mikrogram per meter kubik. Kondisi tersebut dinyatakan dalam kategori berbahaya.

Dampaknya mulai terlihat pada kesehatan. Dalam sepekan terakhir, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) meningkat 19,02 persen menjadi 1.015 kasus.

Selama kebijakan berlaku, seluruh kegiatan yang berpotensi membuat peserta didik terpapar udara luar, termasuk olahraga, upacara, ekstrakurikuler, perkemahan, dan lomba, dihentikan sementara. Asesmen maupun agenda akademik yang terdampak akan dijadwalkan ulang.

“Para pendidik tetap menjalankan tugas pembelajaran dan pendampingan dari rumah dengan beban kerja yang proporsional,” demikian isi surat edaran Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Pemerintah juga meminta peserta didik tetap berada di rumah dan berkoordinasi dengan orang tua atau wali. Untuk SMA, SMK, SLB, serta madrasah, Pemkab Kutim diminta berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim dan Kementerian Agama sesuai kewenangan masing-masing.

Pembelajaran tatap muka baru dapat dibuka kembali setelah Pemkab Kutim memperoleh rekomendasi Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan kondisi kualitas udara.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa persoalan pencemaran udara kini telah berdampak langsung pada layanan pendidikan. Sekolah bukan hanya menghadapi perubahan pola belajar, tetapi harus menunggu hingga kondisi lingkungan kembali berada pada tingkat yang aman bagi peserta didik.

(sr/ya)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }