ADVERTORIAL

Komisi III Dorong Percepatan Pemanfaatan Void PT IMM

Foto: Rapat kerja Komisi III DPRD Bontang bersama PDAM Tirta Taman. (Dok. Longtime.id)

Longtime.id – Komisi III DPRD Bontang mengundang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman untuk rapat bersama mengenai ancaman krisis air baku, Senin (27/06).

Dalam rapat tersebut, Komisi III mendorong percepatan pemanfaatan air bekas tambang milik PT Indominco Mandiri (IMM). Sebab, waduk Marangkayu yang digadang-gadang menjadi alternatif andalan ternyata memiliki banyak kendala.

“Seperti yang disampaikan PDAM dalam rapat, salah satu kendalanya yakni investasi yang mahal dan memerlukan pipa jaringan yang sangat panjang mencapai 70 kilometer,” ujar anggota Komisi III Faisal kepada awak media.

Meski demikian, Faisal sebetulnya lebih berharap realisasi terhadap pemanfaatan waduk Marangkayu ketimbang bekas tambang IMM. “Padahal, dari kunjungan-kunjungan kami sebelumnya, waduk Marangkayu sangat memungkinkan untuk direalisasikaan. Karena proyeknya juga cukup strategis,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan void juga memiliki masalah yang kompleks, seperti terjadinya pro maupun kontra di masyarakat. Politikus Nasdem itu meyerahkan semuanya ke pihak terkait untuk menyelesaikan segala kelengkapan hingga segera dimanfaatkan.

“Untuk waduk Marangkayu sepertinya tipis harapan. Nah, kami Komisi III bagaimana caranya agar opsi lainnya (void) bisa segera diurus dan bisa segera dilakukan pemanfaatanya,” imbuh Faisal.

Dirut PDAM Tirta Taman Suramin menyampaikan, pemanfaatan void atau lubang bekas tambang IMM jauh lebih efektif dan efisien dibanding penggunaan waduk Marangkayu sebagai sumber air baku.

“Permasalahan kebutuhan air baku adalah tanggung jawab kita semua. Namun memang, saat ini yang lebih memungkinkan untuk dijadikan sumber air baku yakni void IMM,” sebutnya kepada awak media.

Berdasarkan matrik rancangan action spam regional sistem PDAM Bontang untuk void IMM yakni hingga 2025. Bahkan Suramin menegaskan, hal itu masih bisa dipercepat asalkan seluruh tim kompak. (Adv/DPRD)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }