POLITIK

Anggota DPRD Bontang Muhammad Sahib Soroti Legalitas dan Status Lahan Koperasi Merah Putih

BONTANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menyoroti legalitas perizinan gedung Koperasi Merah Putih di Kota Bontang. Ia menilai, pelaksanaan proyek tersebut perlu dibarengi dengan keterbukaan informasi, terutama terkait perizinan dan status lahan yang digunakan.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tahapan administrasi dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan. “Biar pemerintah dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan selama ini masyarakat diwajibkan melengkapi izin sebelum mendirikan bangunan. Karena itu, prinsip yang sama semestinya diterapkan pada proyek yang melibatkan pemerintah maupun program yang didukung pemerintah.

“Pemerintah harus menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan antara warga dengan proyek yang dikerjakan pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Sahib juga menyoroti penggunaan lahan yang diketahui merupakan aset milik Pemerintah Kota Bontang. Masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar pemanfaatan lahan tersebut, apakah melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, hibah, atau bentuk kerja sama lainnya.

“Keterbukaan informasi mengenai aset daerah sangat penting, biar masyarakat dapat memahami dasar hukum penggunaan aset tersebut, sehingga menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Sahib mengaku pernah mendengar informasi bahwa lahan itu digunakan melalui skema sewa. Namun, menurutnya, informasi tersebut tetap perlu disampaikan secara resmi dan terbuka, termasuk terkait mekanisme kerja sama yang diterapkan.

Di sisi lain, ia juga menyoroti minimnya informasi yang tersedia di lokasi pembangunan. Tidak adanya papan proyek, membuat masyarakat kesulitan mengetahui detail pekerjaan yang sedang berlangsung. “Biasanya ada informasi mengenai kegiatan pembangunan, sumber pendanaan, hingga pelaksana proyek. Kalau tidak ada, wajar jika masyarakat bertanya-tanya,” sambungnya.

Meski demikian, Sahib menegaskan DPRD tidak menolak keberadaan Program Koperasi Merah Putih. Ia menyebut program tersebut memiliki tujuan yang baik karena diarahkan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Ia berharap pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di daerah. “Hingga saat ini Komisi C DPRD belum menerima pembahasan resmi terkait pembangunan gedung tersebut. Padahal, progres pembangunan fisik di lapangan sudah berjalan cukup jauh,” tutupnya.

(sn/sr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }