ASN Kubar Diminta Jaga Integritas Demi Transparansi Anggaran
SENDAWAR – Integritas aparatur sipil negara (ASN) menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) Nanang Adriani mengingatkan seluruh ASN agar menjalankan tugas sesuai aturan dan menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Pesan tersebut disampaikan Nanang menyikapi penggeledahan yang dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar, 9 Juni 2026.
Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pengingat bagi seluruh perangkat daerah untuk semakin disiplin dalam mengelola kegiatan dan anggaran pemerintah.
“Kami mempersilahkan aparat penegak hukum melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipersilakan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Nanang menegaskan Pemkab Kubar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya secara profesional.
Ia mengatakan tuntutan tata kelola pemerintahan saat ini mengharuskan setiap ASN bekerja secara tertib, transparan, dan mampu mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan yang dilaksanakan.
Karena itu, seluruh pengelola anggaran, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara diminta lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, khususnya yang berkaitan dengan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
“Jangan berpikir macam-macam. Laksanakan saja tugas sesuai aturan. Kalau perjalanan dinas dua hari, ya dua hari. Kalau menginap, lakukan sesuai kondisi yang sebenarnya. Jangan ada lagi manipulasi karena pada akhirnya semua bisa diperiksa,” tegasnya.
Nanang juga meminta kepala perangkat daerah memperkuat pengawasan internal agar setiap kegiatan dan penggunaan anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, kepala OPD tidak cukup hanya menandatangani dokumen pertanggungjawaban, tetapi harus memastikan seluruh administrasi yang diajukan telah diperiksa dan diverifikasi secara menyeluruh.
“Jangan sampai ada persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Kepala OPD harus aktif melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap setiap kegiatan maupun administrasi yang masuk,” katanya.
Selain pengawasan internal, perangkat daerah juga diminta memanfaatkan fungsi pembinaan dan pendampingan dari Inspektorat apabila menghadapi keraguan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Nanang menilai koordinasi dan konsultasi merupakan langkah yang lebih tepat untuk mencegah munculnya persoalan administrasi maupun keuangan di kemudian hari.
“Kalau ragu, silakan koordinasi dengan Inspektorat. Tujuannya agar mendapat masukan dan bimbingan arahan agar semua berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya.
(Adv/Diskominfo Kubar)



