BERITA

Curi TV dan Rokok, Dua Pria Diamankan Polisi

Foto: Tampak kedua terduga pelaku (duduk) saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Tanjung Palas Timur. (Dok. Polres Bulungan)

Longtime.id – Polsek Tanjung Palas Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Penangkapan terhadap dua terduga pelaku berinisial TA (27) yang merupakan residivis pencurian dan JA (38) rekannya. Mereka diketahui telah melakukan pencurian di sebuah rumah Desa Tanjung Agung, 15 Juni 2022 lalu.

“Jadi dua orang terduga pelaku ini sudah kami amankan,” jelas Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tanjung Palas Timur IPDA H. Firman Arifai kepada Tim Humas Polres Bulungan, Minggu (20/6/2022).

H. Firman menjelaskan, sebelum terduga pelaku diamankan sekira pukul 20.00 Wita, anggota Polsek Tanjung Palas Timur awalnya memperoleh informasi dari informen adanya seseorang yang dicurigai. Berkat nformasi tersebut segera ditindaklanjuti dan mencari tahu keberadaan JA.

Berselang beberapa jam atau sekira pukul 23.30 Wita, polisi berhasil mengetahui keberadaan JA. Saat itu terduga pelaku tengah berada di rumahnya. “Tim kami segera mendatangi rumah JA dan melakukan introgasi awal. Terduga pelaku mengakui bahwa benar dia yang melakukan pencurian tersebut,” ujarnya.

JA ternyata dalam menjalankan aksinya itu tak sendiri. Ia bersama kawannya TA. Tim kembali menjemput TA yang berada di Desa Apung.
“Setelah mengamankan keduanya, tim menemukan barang bukti berupa sebuah TV merek Sharp 32 inc dan 12 bungkus rokok,” ucapnya.

Dari kasus ini aparat kepolisian masih mencari satu terduga pelaku lainnya berinisial SU. Sementara JA dan TA telah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat 2 tentang Pencurian. (Sumber: HmsResBul)

Print Friendly, PDF & Email

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }