DPRD Bontang Bahas Legalitas THM Berbas Pantai, Pengusaha Keluhkan Terkendala Perda
BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan C, terkait izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Berbas Pantai, Senin (11/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bontang itu dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Satpol PP Kota Bontang, DPMPTSP, DKUMPP, Camat Bontang Selatan, Lurah Berbas Pantai, serta 92 pengusaha THM di kawasan tersebut.
Ketua Asosiasi THM Berbas Pantai, Syahril, mengungkapkan usaha hiburan malam di kawasan itu telah ada sejak tahun 2002.
Namun hingga kini, sebagian besar pelaku usaha belum mengantongi izin resmi, lantaran terbentur aturan dalam Perda Kota Bontang Nomor 26 dan 27 Tahun 2002.
“Tempat karaoke di Berbas Pantai pasti ada yang menyediakan minuman keras, tapi sifatnya kucing-kucingan karena perda hanya memperbolehkan penjualan miras di hotel bintang lima,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mendapat larangan operasional usaha hiburan, karena radius 500, meter dari tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
Syahril menjelaskan, sebelum perda itu diterbitkan, para pelaku usaha bahkan telah membentuk yayasan berbadan hukum melalui akta notaris, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pengusaha hiburan di Berbas Pantai.
“Sejak 2001 kami sudah ada, tapi setelah perda keluar tahun 2002, kami terkendala aturan itu sampai sekarang,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan salah satu opsi yang muncul dalam pembahasan ialah kemungkinan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan Berbas Pantai, menjadi kawasan khusus hiburan dan penjualan minuman beralkohol.
“Kami menyarankan kemungkinan perubahan RTRW agar kawasan Berbas Pantai bisa menjadi kawasan khusus. Tapi itu kembali lagi ke pemerintah daerah, apakah memungkinkan atau tidak,” jelasnya.
Ia menegaskan DPRD masih akan membahas lebih lanjut persoalan tersebut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Persoalan THM di Berbas Pantai sudah berlangsung selama puluhan tahun tanpa kepastian legalitas usaha,” tandasnya.
(sn/sr)



