Pakar Menilai Peraturan Pembatasan Akun Medsos Anak Belum Menyentuh Akar Masalah
LONGTIME.ID – Pemerintah resmi membatasi akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diposisikan sebagai benteng baru untuk menahan derasnya paparan konten berbahaya di ruang digital. Namun di balik langkah itu, kritik mulai mengemuka: pembatasan usia dinilai belum cukup menangani persoalan, jika algoritma platform, tetap dibiarkan bekerja tanpa pengawasan ketat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola ruang digital. Pemerintah akan mulai menerapkannya di sejumlah platform populer, mulai dari YouTube, TikTok, Instagram, hingga gim daring seperti Roblox.
Langkah ini disebut sebagai upaya negara untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman digital. Risiko yang disorot bukan cuma soal kecanduan media sosial, tetapi juga paparan pornografi, perundungan siber, sampai penipuan online yang makin mudah menjangkau anak-anak.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, yakni paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online (daring). Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melalui siaran pers beberapa waktu lalu.
Besarnya persoalan ini terlihat dari data Badan Pusat Statistik 2024. Satu dari empat pengguna internet di Indonesia tercatat berusia di bawah 18 tahun. Generasi Z dan Alpha kini menjadi kelompok yang paling dominan dalam penetrasi internet nasional.
Paparan internet juga makin dini. Sekitar 42,25 persen anak usia dini sudah menggunakan telepon genggam, naik dibanding 2024 yang berada di angka 39,71 persen. Persoalannya, tidak semua anak usia dini itu mengakses internet dengan pendampingan orang tua.
Di titik itulah efektivitas kebijakan pembatasan usia mulai dipertanyakan. Pakar Kajian Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Radius Setiyawan, menilai pembatasan media sosial untuk anak memang bukan hal mustahil dilakukan, tetapi realisasinya juga tidak akan mudah.
Menurut Radius, kebijakan ini masih berada di level paling dasar dalam upaya membangun keamanan digital bagi anak di Indonesia. Ia melihat pembatasan berdasarkan umur pengguna baru menyentuh permukaan, sementara akar persoalannya justru ada pada sistem platform digital yang dirancang membuat pengguna bertahan selama mungkin.
Ia menilai cara kerja algoritma media sosial perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, sistem rekomendasi di berbagai platform saat ini cenderung menyuguhkan konten yang paling menarik perhatian pengguna, yang tidak jarang justru sensasional, ekstrem, atau memancing emosi.
“Masalahnya bukan hanya siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma mendorong pengguna terus berada di dalam platform tersebut. Artinya, kalau algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” ujar Radius, beberapa waktu lalu.
Radius menjelaskan, platform seperti TikTok dan YouTube bekerja dengan sistem rekomendasi yang membaca perilaku pengguna. Video yang ditonton, bentuk interaksi, hingga durasi menonton akan dikumpulkan sebagai data, lalu diolah untuk menghadirkan konten yang dianggap paling menarik bagi pengguna.
Masalahnya, pola seperti ini bisa menjadi pintu masuk paparan konten yang makin jauh dari batas aman usia anak. Dalam sejumlah kasus, pengguna yang masih belia justru terus diarahkan ke konten yang lebih ekstrem atau tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
Karena itu, Radius menilai pemerintah semestinya tidak berhenti di pembatasan akun berdasarkan usia. Negara juga didorong untuk mengatur sistem algoritma platform digital agar benar-benar aman bagi anak, mulai dari transparansi cara kerja rekomendasi, pembatasan distribusi konten berbahaya, hingga penyediaan sistem rekomendasi khusus bagi pengguna anak.
Ia menambahkan, langkah semacam itu bukan hal baru di tingkat global. Sejumlah negara sudah lebih dulu menekan perusahaan teknologi agar tidak lepas tangan terhadap dampak sistem digital mereka terhadap pengguna, terutama anak-anak.
Uni Eropa, misalnya, menerapkan aturan ketat lewat Digital Services Act yang mewajibkan perusahaan teknologi lebih terbuka terhadap sistem rekomendasi konten mereka. Sementara Inggris memiliki Online Safety Act yang menuntut platform lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, termasuk kelompok anak.
Selain regulasi terhadap platform, Radius juga menekankan pentingnya literasi digital yang menyasar anak maupun orang tua. Tanpa pemahaman yang cukup, pembatasan usia bisa dengan mudah ditembus, misalnya lewat pemalsuan umur atau penggunaan akun milik orang dewasa.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan pembatasan akses. Perlu juga edukasi digital, pengawasan keluarga, serta tanggung jawab dari platform,” tegasnya.
Ia memandang kebijakan pembatasan akun anak tetap layak dibaca sebagai langkah awal yang positif. Hanya saja, bila pemerintah ingin perlindungan anak di ruang digital benar-benar berjalan, maka regulasi soal algoritma media sosial tidak bisa terus ditempatkan di pinggir. Tanpa itu, pembatasan usia berisiko berhenti sebagai urusan administratif, sementara arus konten berisiko tetap mengalir deras di balik layar.

