LONGTIME.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Berai. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 57,10 gram bruto.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut, Sabtu (28/02), sekitar pukul 15.40 WITA.
Tak berselang lama atau sekitar pukul 16.40 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FDA (20). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 bungkus kecil sabu, satu plastik bekas pembungkus ukuran sedang, satu kotak rokok warna ungu, dua lembar tisu bekas pembungkus, serta satu unit handphone warna biru tua. Total berat bruto sabu dari tangan FDA mencapai 19,88 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, FDA mengaku sabu tersebut berkaitan dengan seorang perempuan berinisial HA (48). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah HA.
“Di rumah HA, polisi juga menemukan 32 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 37,22 gram,” kata AKP Agus Priyanto.
Selain tersebut, adapula barang bukti lainnya berupa dua plastik klip merek c-tik bekas pembungkus, satu dompet kecil warna oranye, serta satu unit handphone warna biru tua. Lanjut dia menegaskan, jumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan kuat adanya dugaan peredaran gelap, bukan sekadar penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi.
“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (asr/mam)



