Longtime.id – HRWG menolak keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang melenceng dari mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803. Skema ini tidak secara tegas menjamin penghentian pendudukan dan kemerdekaan Palestina, melainkan lebih menekankan stabilisasi keamanan dan pengelolaan rekonstruksi di bawah kontrol eksternal. Perdamaian tanpa keadilan dan tanpa pengakuan kedaulatan adalah proposal semu. BoP berisiko menormalisasi pengelolaan Gaza tanpa mengakhiri okupasi dan tanpa memastikan hak rakyat Palestina atas self-determination.
Desain kelembagaan BoP tidak menjamin representasi politik rakyat Palestina dan menyimpang dari konsensus hukum internasional yang selama ini ditegaskan dalam berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB tentang penghentian okupasi dan solusi dua negara. Mengirim pasukan tanpa mandat sah dari PBB akan menjadikan Indonesia untuk pertama kalinya mengirim kombatan, daripada mengirim pasukan perdamaian. Upaya ini, tidak menjamin pengakhiran pendudukan dan hanya akan memperpanjang sejarah pendudukan dan melanggengkan impunitas. Terlebih, Indonesia diminta dana sekitar Rp. 17 triliun untuk keanggotaan ini.
Dampak dari skema BoP tidak netral, melainkan akan memperluas lapisan dampak interseksionalitas. Merujuk pada laporan terbaru UN Women, lebih dari 33.000 perempuan dan anak perempuan meninggal dalam dua tahun terakhir, sementara sedikitnya 250.000 lainnya hidup dalam kelaparan ekstrem tanpa akses pangan bergizi dan air bersih. Situasi ini merupakan pelanggaran nyata atas hak hidup, hak atas pangan, air, kesehatan, dan martabat manusia, sekaligus menunjukkan kegagalan sistemik dalam pemenuhan HAM terhadap perempuan dan masyarakat sipil serta menguatnya kekerasan struktural yang menempatkan perempuan sebagai kelompok paling terdampak krisis.
Selain akan berdampak pada HAM, skema BoP juga memiliki implikasi terhadap krisis iklim global. Militerisasi wilayah konflik merupakan salah satu kontributor signifikan terhadap emisi karbon, degradasi lingkungan, serta kerusakan infrastruktur ekologis. Operasi militer, penghancuran permukiman, dan pembatasan akses terhadap air dan lahan memperparah kerentanan ekologis di Gaza dan wilayah Palestina lainnya. Rekonstruksi yang dikendalikan eksternal tanpa prinsip HAM, justru akan memperluas kerentanan ketimpangan ekonomi dan politik perempuan, memperdalam feminisasi pemiskinan, serta bertentangan dengan agenda Women, Peace, and Security.
Keterlibatan Indonesia dalam BoP yang tidak berlandaskan keadilan dan kedaulatan Palestina berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi yang menolak segala bentuk penjajahan serta mereduksi posisi politik luar negeri Indonesia yang selama ini mendorong keadilan iklim dan solidaritas Selatan–Selatan. Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, langkah tersebut dapat melemahkan kredibilitas Indonesia dalam advokasi HAM dan keadilan iklim global.Sebagai anggota United Nations Peacebuilding Commission dan Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia tidak boleh menjadi alat legitimasi politik atas skema yang mengaburkan keadilan dan kedaulatan Palestina. Amanat konstitusi jelas, menentang segala bentuk penjajahan di atas muka bumi.
HRWG mendesak Komisi I DPR RI segera memanggil Presiden untuk menjelaskan posisi Indonesia dalam Resolusi 2803 dan Board of Peace. Rakyat berhak tahu apakah kebijakan ini sejalan dengan komitmen konstitusional Indonesia yang menolak penjajahan dan mendorong kemerdekaan bangsa-bangsa.
HRWG menuntut: (1) evaluasi menyeluruh dan langkah keluar dari Board of Peace jika tidak ada jaminan tegas penghentian okupasi; (2) penggunaan posisi Indonesia di Dewan HAM PBB untuk menggalang aliansi global pro-keadilan; (3) penegasan kembali politik luar negeri bebas aktif yang konsisten membela keadilan dan pemajuan HAM; (4) memastikan partisipasi international mengusung mandat eksplisit PBB yang berorientasi pada perlindungan warga sipil; dan (5) Mengintegrasikan pendekatan interseksionalitas dan agenda Women, Peace, and Security dalam kebijakan luar negeri termasuk agenda Keadilan Iklim Global. (red/mam)
Member HRWG:
- AJI Indonesia – Arus Pelangi – Asosiasi LBH APIK Indonesia – ELSAM – GAYA – INFID – IKOHI – JATAM – HuMA – Ecosoc Rights – Imparsial – ILRC – (JPIC-OFM Papua) – KPI – Kalyanamitra – LBH Banda Aceh – LBH Jakarta – LBH Pers – Mitra Perempuan – Migrant Care – PBHI – RPUK Aceh – SBMI – Setara – Solidaritas Perempuan – Turc – Walhi – Yappika – Yayasan Pulih – YLBHI



