16 Tahun Diliburkan Tanpa Alasan
58 Buruh PT Maya Muncar Tempuh Sengketa Informasi ke Komisi Informasi
Longtime.id – Tim Advokasi Buruh yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH Surabaya, dan Inti Solidaritas Buruh menghadiri sidang lanjutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP), Rabu (4/2/2026). Permohonan ini diajukan oleh 58 buruh PT Maya Muncar Banyuwangi terhadap Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker).
Permohonan diwakili oleh salah satu buruh, Amik Atmiati, serta dihadiri perwakilan dari pihak Termohon, Kemenaker. Sidang kedua tersebut mengagendakan pemeriksaan awal terhadap sejumlah dokumen yang dimohonkan, yakni Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP), serta Berita Acara Gelar Perkara tertanggal 7 Oktober 2022.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner menyatakan sengketa informasi publik ini layak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Majelis juga menyimpulkan sementara bahwa dokumen SP2HP dan SKPP merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diberikan kepada Pemohon. Sementara itu, terhadap dokumen SPDP dan Berita Acara Gelar Perkara 7 Oktober 2022, Majelis memerintahkan Kemenaker untuk melakukan uji konsekuensi guna menentukan apakah dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan. Kemenaker diberikan waktu satu minggu untuk melaksanakan uji konsekuensi tersebut.
“Kami berharap seluruh dokumen yang dimohonkan dapat dibuka secara transparan. Perkara ini penting untuk membuktikan bagaimana praktik penyidikan yang berlarut-larut namun kemudian dihentikan dilakukan secara tidak transparan dan tidak prosedural,” ujar Abdul Rohim Marbun.
Permohonan sengketa informasi ini berangkat dari kasus dugaan union busting yang dialami 58 buruh PT Maya Muncar Banyuwangi sejak 16 tahun lalu. Pada Desember 2010, para buruh tiba-tiba dilarang bekerja atau diliburkan tanpa alasan jelas, sementara perusahaan tetap beroperasi. Tindakan tersebut diduga berkaitan erat dengan pendirian serikat buruh serta tuntutan pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi.
PT Maya Muncar Banyuwangi merupakan perusahaan pengolahan ikan yang memproduksi sarden dan tuna kaleng untuk pasar ekspor dan dalam negeri, dengan produknya yang hingga kini masih beredar luas di berbagai minimarket.
Perusahaan sempat menempelkan pengumuman peliburan buruh pada 17 Desember 2010 dan tidak membayarkan upah. Atas tindakan itu, buruh melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 93 ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Disnaker setempat. Pada 2015, Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker mengambil alih penanganan kasus dan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar buruh dipekerjakan kembali.
Namun, alih-alih menjalankan Nota Pemeriksaan tersebut, pengusaha PT Maya Muncar yang sempat berjanji menyelesaikan persoalan di hadapan Menteri Ketenagakerjaan justru mengingkarinya. Pada 2016, proses penyidikan resmi dimulai, tetapi berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.
Hingga akhir Februari 2023, Kemenaker menerbitkan keputusan penghentian penyidikan. Meski Kemenaker menyatakan telah melakukan berbagai tahapan, termasuk gelar perkara, para buruh tidak pernah dilibatkan. Mereka juga tidak menerima notulensi gelar perkara maupun akses terhadap dokumen penyidikan.
Atas dasar itulah, para buruh mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik. Pembukaan dokumen penyidikan dinilai krusial untuk menguji dasar dan kebenaran penghentian penyidikan, sekaligus menuntut keadilan atas perampasan hak bekerja yang dialami 58 buruh PT Maya Muncar Banyuwangi selama lebih dari satu dekade. (red/mam)



