Polisi Tangkap Pemuda 25 Tahun dengan Barang Bukti 4,85 Gram
Transaksi Sabu di Jalan Selat Lombok Terbongkar
Longtime.id – Aksi peredaran narkotika di kawasan Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, kembali terbongkar. Seorang pemuda berusia 25 tahun ditangkap aparat gabungan Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dan Satresnarkoba Polres Bontang saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di pinggir Jalan Selat Lombok,
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengamatan sebelum akhirnya menangkap tersangka di pinggir jalan, sekira pukul 20.00 WITA.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang berada di tangan tersangka. Penggeledahan kemudian diperluas ke sekitar lokasi dan kendaraan yang digunakan YP.
Hasilnya, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa satu tas kecil berisi sabu, dompet yang berisi sabu dan alat isap, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Total sabu yang diamankan memiliki berat bruto 4,85 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi lintas satuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bontang.
“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama Polda Kaltim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dan setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKP Larto.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (hl/mam)



