Uang Desa Miliaran Mengalir Tiap Tahun, Pengawasan Diminta Diperketat
SAMARINDA – Aliran dana desa yang terus membesar memunculkan kekhawatiran baru soal potensi penyimpangan di tingkat desa. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mendorong pembentukan desa percontohan antikorupsi sebagai langkah memperkuat pengawasan pengelolaan anggaran desa.
Dorongan itu disampaikan dalam Sosialisasi Replikasi Desa Antikorupsi yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim secara daring, Jumat (13/03). Kegiatan tersebut diikuti kepala desa, bendahara desa, serta aparatur desa dari berbagai kabupaten di Kaltim.
Inspektorat Provinsi Kaltim melalui Redho Arry Vegara mengatakan, meningkatnya dana desa setiap tahun menuntut sistem pengawasan yang lebih kuat. Tanpa tata kelola yang transparan dan akuntabel, dana desa berpotensi menimbulkan persoalan baru di tingkat pemerintahan paling bawah.
“Dana desa terus meningkat setiap tahun. Jika tidak diimbangi sistem pencegahan korupsi yang kuat, risikonya juga ikut meningkat,” kata Redho.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa pada 2014, pemerintah pusat memang terus menaikkan alokasi dana desa. Dalam kurun 2015 hingga 2024, total dana desa secara nasional tercatat mencapai sekitar Rp612 triliun.
Besarnya dana tersebut menjadikan desa sebagai salah satu simpul penting pengelolaan anggaran negara. Namun pada saat yang sama, kapasitas tata kelola dan pengawasan di tingkat desa dinilai belum sepenuhnya merata.
Melalui program Desa Antikorupsi yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah daerah kini mendorong desa memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran.
DPMPD Kaltim menyatakan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari persiapan penetapan desa percontohan Desa Antikorupsi pada 2026. Pemerintah kabupaten diminta mengusulkan desa yang dinilai siap menerapkan standar tata kelola dan pengawasan yang lebih ketat.
Langkah ini dinilai penting, mengingat besarnya dana desa yang dikelola setiap tahun berpotensi menjadi motor pembangunan atau sebaliknya, sumber masalah baru jika pengawasannya lemah.
(zak/sr)



