Longtime.id – Respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Kali ini, tiga pria diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi warga soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan padat penduduk.
Langkah cepat aparat dari Polres Bontang membuahkan hasil setelah menerima laporan warga melalui Hotline 110 terkait dugaan transaksi sabu di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (22/02) dini hari.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA, di sebuah rumah Jalan Kenangan 2 RT 29, lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga sejak 18 Februari 2026 sebagai titik aktivitas peredaran narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial AIFB (45), AF (19), dan MIR (19). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan total berat bruto 2,38 gram. Barang bukti terdiri dari lima bungkus plastik bening seberat 0,64 gram dan 13 bungkus plastik bening seberat 1,74 gram.
Selain narkotika, aparat turut menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun distribusi sabu. Di antaranya timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, korek api, dua pak plastik klip, kotak plastik warna pink, kotak rokok berbahan logam, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bukti respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. “Keberanian warga melapor menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bontang,” ucapnya.
Saat ini ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lanjutan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. (hl/sr)



