Longtime.id – Satreskoba Polres Kutai Timur mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, pada 21 Januari 2026 lalu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama beberapa hari.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial D (49) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di pinggir Jalan Poros Sangatta–Bontang Km 03, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,92 gram bruto.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Sangatta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin. (red/mam)



