LONGTIME.ID – Peredaran sabu di wilayah Kecamatan Long Ikis kembali terbongkar. Seorang pria berinisial II (24), warga Desa Sekurou Jaya, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Paser saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan paket kristal putih yang diduga siap edar.
Penangkapan dilakukan, Senin (02/03) dini hari, di sebuah rumah.Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110 yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi yang dilaporkan. Saat penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan 16 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,78 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua sendok takar dari sedotan plastik, satu dompet kecil warna cokelat, satu unit telepon genggam merek Infinix warna hijau, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi.
Barang bukti yang dikemas dalam paket-paket kecil mengindikasikan sabu tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Polisi masih mendalami asal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Tersangka diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh tani/perkebunan. Namun aparat menegaskan profesi bukan jaminan bebas dari jerat hukum narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi. (red/mam)



