Perusahaan di Kaltim Diingatkan Wajib Bayar THR Tepat Waktu
SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur mengingatkan seluruh perusahaan di daerah agar tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh adalah kewajiban pengusaha yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur Rozani Erawadi, Jumat (06/03).
Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan baik, Disnakertrans Kaltim juga meminta pemerintah kabupaten/kota membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan. Posko ini akan melayani konsultasi sekaligus menerima pengaduan pekerja terkait pembayaran THR.
Keberadaan posko tersebut untuk mengantisipasi potensi persoalan seperti keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan. Layanan pengaduan juga terintegrasi dengan sistem nasional melalui laman poskothr.kemnaker.go.id, sehingga pekerja dapat menyampaikan keluhan secara langsung kepada pemerintah.
Selain membuka layanan pengaduan, pemerintah daerah juga diminta secara rutin menyampaikan laporan pelaksanaan posko kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari pemantauan pembayaran THR di daerah.
(zak/mam)



