ADVERTORIALBERITAKUTAI TIMUR

Kendaraan ODOL Rusak Infrastruktur Jalan di Kutai Timur, DPRD Soroti Pengawasan dan Regulasi

Longtime.id – Kendaraan berat dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) menjadi penyebab utama rusaknya jalan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Masalah ini pun semakin menjadi sorotan masyarakat, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap infrastruktur jalan.

Pandi Widianto, Anggota Komisi C DPRD Kutim, menyatakan pentingnya penerapan regulasi ketat bagi kendaraan berat yang melintasi jalan dalam kota. Ia menekankan bahwa kendaraan ODOL yang terus menerus melewati jalanan dapat memperpendek umur jalan, yang seharusnya dapat bertahan lebih lama.

“Biaya besar sudah dikeluarkan untuk membangun jalan, tetapi kendaraan ODOL menyebabkan jalan yang seharusnya bertahan lama justru cepat rusak,” ujar Pandi saat ditemui oleh awak media, beberapa waktu lalu.

Pandi juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap kendaraan berat di jalan-jalan umum, khususnya yang melintas di dalam kota. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tak bisa dibiarkan karena merugikan masyarakat secara luas.

“Kita perlu mengatur kendaraan berat ini agar jalan yang telah dibangun dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman,” tambahnya.

Pandi mengajak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam menciptakan regulasi yang tegas dan bisa diterapkan secara konsisten. Ia berharap regulasi tersebut tidak hanya melindungi jalan, tetapi juga menjamin keamanan bagi pengguna jalan lainnya.

“Saya berharap dengan adanya regulasi yang ketat, kerusakan jalan bisa diminimalisir, sehingga jalan dapat bertahan lebih lama dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Joko Suripto, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk menertibkan kendaraan berat yang melebihi kapasitas muatan melalui operasi gabungan bersama pihak terkait.

“Kami rutin mengadakan operasi penertiban, bekerja sama dengan Polres Kutim, PM AD, dan pihak terkait lainnya. Langkah ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban kendaraan berat di Kutai Timur,” jelas Joko.

Joko juga mengimbau para pengemudi kendaraan berat untuk mematuhi aturan muatan yang berlaku dan tidak membawa muatan berlebih, yang dapat membahayakan keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengingatkan pengemudi angkutan barang agar tidak melanggar batas muatan, karena itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutup Joko. (Yas/Adv/DPRD Kutim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
@media print { .stream-item-above-post } }