Oknum yang Melakukan Pembakaran Lahan Akan Diberi Ketegasan
Longtime.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yusuf T Silambi, menyoroti pentingnya penerapan aturan dalam proses pembukaan lahan, khususnya tanpa menggunakan metode pembakaran yang tidak terkendali. Pernyataan ini disampaikan Yusuf saat berada di Kantor DPRD Kutim, Senin (11/11/2024) lalu, sebagai respon terhadap masih adanya praktik pembakaran lahan yang dilakukan oleh masyarakat.
Yusuf T Silambi mengingatkan bahwa sesuai kebijakan pemerintah pusat, pembukaan lahan tetap diperbolehkan, namun dilarang menggunakan metode pembakaran bebas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia juga menyampaikan bahwa kini tersedia alternatif berupa bahan kimia ramah lingkungan yang telah disediakan oleh pemerintah untuk membantu proses pembersihan lahan tanpa perlu melakukan pembakaran.
“Pembukaan lahan itu boleh, tapi tidak dengan cara membakar besar-besaran. Sekarang pemerintah sudah menyediakan bahan kimia yang bisa membantu membersihkan lahan tanpa membakar,” ujar Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf menekankan bahwa jika terjadi kebakaran akibat pembukaan lahan, maka pihak yang melakukan pembakaran harus bertanggung jawab sepenuhnya. Namun ia menekankan bahwa yang terpenting adalah mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita tidak mencari siapa yang salah, tapi memastikan bahwa semua pihak mengikuti prosedur yang benar. Jika lahan sudah layak untuk dibersihkan dengan pembakaran, hal itu diperbolehkan, tetapi harus di bawah pengawasan ketat. Pembakaran tidak boleh dilakukan sembarangan, apalagi dalam skala besar seperti satu hektar penuh. Izin resmi dari kecamatan atau pemerintah setempat wajib diperoleh sebelum melakukan pembakaran,” jelas Yusuf.
Kebijakan pemerintah pusat mengenai pembukaan lahan tanpa pembakaran merupakan bagian dari upaya menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi di Indonesia, terutama di musim kemarau. Kebakaran hutan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mempengaruhi kesehatan masyarakat akibat kabut asap yang ditimbulkan. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat dan pelaku usaha untuk beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan dalam membersihkan lahan.
Yusuf T Silambi menyampaikan bahwa pemerintah telah memperkenalkan berbagai inovasi, seperti penggunaan bahan kimia khusus yang dapat membantu proses pembukaan lahan. Inovasi ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada metode tradisional yang melibatkan pembakaran, yang sering kali sulit dikendalikan dan menyebabkan kebakaran yang meluas.
“Pemerintah pusat sudah menyediakan solusi alternatif, jadi masyarakat diharapkan beralih ke metode ini. Edukasi dan sosialisasi tentang bahaya pembakaran lahan harus ditingkatkan agar masyarakat paham risiko yang ditimbulkan,” tambah Yusuf.
Yusuf berharap pemerintah daerah dapat memperkuat pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan pembukaan lahan ini. Ia juga mendorong adanya pendampingan teknis kepada petani dan masyarakat adat yang masih menggunakan metode pembakaran tradisional, agar mereka bisa beradaptasi dengan metode baru yang lebih aman. (Yas/Adv/DPRD Kutim)