Harus Mematuhi Aturan dan Diawasi Ketat, Dewan Tegaskan Pembukaan Lahan Tanpa Pembakaran
Longtime.id – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Yusuf T Silambi, menyoroti pentingnya penerapan aturan yang ketat dalam pembukaan lahan tanpa pembakaran. Hal ini ia sampaikan saat diwawancarai di Kantor DPRD Kutim pada Senin (11/11/2024) lalu, mengingat masih adanya praktik pembakaran lahan yang kerap menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengatur kebijakan pembukaan lahan tanpa membakar, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan, seperti polusi udara dan kerusakan lingkungan. Meskipun begitu, ia memahami bahwa dalam beberapa situasi, petani dan masyarakat adat masih menggunakan metode pembakaran sebagai cara cepat untuk membuka lahan. Namun, ia menegaskan bahwa praktik ini harus dilakukan dengan pengawasan ketat dan tidak boleh sembarangan.
“Aturan pemerintah pusat memperbolehkan pembukaan lahan, tapi tidak dengan cara membakar secara bebas. Jika terpaksa harus membakar, maka tidak boleh dilakukan dalam skala besar. Saat ini pemerintah sudah menyediakan solusi alternatif berupa bahan kimia yang aman untuk membersihkan lahan,” jelas Yusuf.
Menurut Yusuf, teknologi alternatif dan inovasi dalam pembukaan lahan kini sudah mulai diperkenalkan oleh pemerintah, termasuk penggunaan bahan kimia yang dapat memudahkan petani membersihkan lahan tanpa harus melakukan pembakaran. Ia berharap solusi ini dapat diterapkan lebih luas di Kutai Timur untuk mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan.
Lebih lanjut, Yusuf menekankan bahwa tanggung jawab atas kebakaran lahan ada pada pihak yang melakukan pembukaan lahan. Namun, ia menyatakan bahwa bukan mencari siapa yang salah, melainkan memastikan bahwa proses pembukaan lahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita perlu mengikuti aturan yang ada. Jika lahan tersebut layak untuk dibersihkan dan memerlukan pembakaran, hal itu diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan prosedur yang benar. Pembakaran tidak boleh dilakukan untuk seluruh lahan sekaligus, misalnya satu hektar penuh. Harus ada izin resmi dari pemerintah setempat atau kecamatan, dan prosesnya harus diawasi,” tegas Yusuf. (Yas/Adv/DPRD Kutim)