Mulyana Sampaikan Laporan Akhir Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Longtime.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Mulyana, menyampaikan hasil kerja akhir Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-18, yang membahas Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutai Timur terhadap Raperda tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin, 11 November 2024 lalu.
Mulyana mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda ini telah melalui proses yang intensif, melibatkan diskusi bersama dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutai Timur. Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang telah menerapkan regulasi serupa sebagai acuan.
“Raperda ini terdiri dari 18 bab dan 39 pasal, yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dari anggota pansus serta hasil evaluasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Pemprov Kaltim,” jelas Mulyana.
Ia menambahkan, penyempurnaan tersebut bertujuan agar Perda ini dapat menjadi landasan hukum yang lebih menyeluruh dalam menghadapi potensi kebakaran di Kutai Timur. Seluruh fraksi di DPRD Kutim telah menyatakan persetujuan, sehingga Raperda ini siap disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna mendatang.
Mulyana berharap Perda ini dapat memaksimalkan peran semua pihak dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat.
“Perda ini merupakan langkah penting untuk mencegah insiden kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan warga Kutai Timur,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kutai Timur serta Bagian Hukum Pemkab Kutim atas kontribusinya dalam proses penyusunan Raperda ini. (Yas/Adv/DPRD Kutim)